Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto resmi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.
Situasi penanggulangan Covid-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik itu tercantum pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali.
Ketentuan PPKM terbaru ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. menyebutkan sebanyak empat kota naik ke level 4 pada perpanjangan penerapan PPKM Jawa dan Bali.
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga yang berlangsung selama dua pekan ke depan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga bar karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis dini hari.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan Kota Pahlawan, Jawa Timur, berpotensi naik status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 1 menjadi level 2 menyusul angka positif Covid-19 terus naik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, yang dimulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Perkantoran non-esensial wajib memberlakukan 50% pegawai WFO. Warung makan/warteg dll menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB maksimal 50% kapasitas