Anwar Usman dijatuhi teguran tertulis ketika di sidang putusan di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024) oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja memberkan peran Presiden Jokowi yang diduga tidak netral, karena membagikan bantuan sosial atau bansos di Kabupaten Serang, Banten.
"Jadi berkaca kepada undang-undang Pemilu dan juga jurisprudensi Mahkamah Konstitusi, maka pemeriksaan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM bukan ranahnya Mahkamah Konstitusi, tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu,"
Semua gegeran hukum ini membuktikan---Anwar Usman pasti telah tahu: pada akhirnya putusan hakim bukanlah yang terakhir, di ujung terdalam ada hati nurani dan Tuhan yang lebih tahu.Â
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku menyayangkan peradilan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi dilakukan secara terbuka.
Anwar Usman akhirnya buka suara soal pencopotan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, menurutnya dia kerap dijadikan objek politisasi dalam putusan MK.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih menyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat harusnya Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pendapat ini disampaikan Bintan dalam pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim MK, Arief Hidayat melanggar kode etik hakim merendahkan MK di ruang publik. Adapun ucapan merendahkan Hakim Arief Hidayat itu diucapkan dalam salah satu tayangan podcast.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.