Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Ini Syarat Penerbangan Domestik dan Luar Negeri Yang Bakal Diberlakukan Angkasa Pura II Mulai 17 Juli 2022
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di dalam dan luar negeri yang mulai berlaku 17 Juli 2022.
Orang Asing Masuk Malaysia Wajib Miliki Asuransi Minimal USD20 Ribu
Pemerintah Malaysia mewajibkan pelaku perjalanan pemegang pas lawatan sosial yang masuk ke negara itu untuk memiliki asuransi dengan nilai tanggungan minimal 20.000 dollar AS.
PPLN Masuk Indonesia Mau Bebas Karantina? Ini Syaratnya
Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki Indonesia tanpa karantina namun dengan syarat sudah divaksin lengkap serta negatif Covid-19.
Presiden: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di bandara-bandara di wilayah Indonesia menjalani karantina.
Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan Luar Negeri Untuk Dukung Pariwisata
Kemenhub menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) industri penerbangan dan pariwisata.
Memuat Konten Berikutnya...