Satpol PP Kota Probolinggo mengeluarkan edaran larangan berjualan bagi pedagang kaki lima maupun lapak angkringan yang berada di sepanjang Jalan Suroyo.
Berawal dari kedapatan membawa paket ganja kering saat berjualan, seorang pedagang angkringan di Ngawi Jawa Timur diamankan Polisi. Bahkan, dari hasil pengembangan petugas pelaku juga menanam sendiri sebanyak 9 tanaman ganja di pekarangan rumahnya.
Aslam menganggur karena tempatnya bekerja bangkrut selama pandemi COVID-19. Demi bertahan hidup Aslam akhirnya alih profesi menjadi pedagang angkringan.
"Objek gugatan yaitu tindakan presiden yang memutuskan untuk melaksanaan PPKM baik darurat maupun level 4, tindakan itu bertentangan dengan UU karantina kesehatan."