Pasutri Di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Sediakan Tempat Prostitusi, Pasangan Suami Istri di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Pasangan suami istri bernisial IA (30) dan SR (33) di Kabupaten Aceh Barat divonis hukuman cambuk sebanyak 53 kali di depan umum. Seharusnya, pasutri itu dihuk
Memuat Konten Berikutnya...