Organda Daerah Istimewa Yogyakarta Putuskan Naikkan Tarif Angkutan Umum 18 Hingga 22 Persen
Organda Daerah Istimewa Yogyakarta Putuskan Naikkan Tarif Angkutan Umum 18 Hingga 22 Persen
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menaikkan tarif angkutan umum sebesar 18 hingga 22 persen menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Memuat Konten Berikutnya...