Yogyakarta, tvOne
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menaikkan tarif angkutan umum sebesar 18 hingga 22 persen menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Organda DIY Hantoro saat dihubungi di Yogyakarta, Senin, menuturkan bahwa kenaikan tarif itu berlaku untuk seluruh angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), serta angkutan pariwisata, sedangkan untuk taksi masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur DIY.
"Kami juga melihat kemampuan masyarakat. Saya rasa masyarakat masih mampu membeli jasa kami dan kami bisa mengoperasikan kendaraan dan semua karyawan kami," kata dia.
Menurut Hantoro, berdasarkan kesepakatan seluruh anggota Organda DIY pada hari Senin (5/9) persentase kenaikan tarif angkutan umum itu paling ideal.
Selain kenaikan harga BBM, menurut dia, harga komponen lain seperti suku cadang, oli, karoseri, hingga AC yang lebih dahulu naik juga menjadi pertimbangan Organda DIY menyesuaikan tarif angkutan.
"Kami harus menyesuaikan. Kalau tidak, ya, kami tidak bisa memberikan pelayanan," ujar dia.
Load more