Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau warga di seluruh daerah mewaspadai dan tidak terjerat penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Baik yang dilakukan dan dipromosikan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.