News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berharap Bebas, Terdakwa Kasus Binary Options Doni Salmanan Ajukan Banding ke Pengadilan Negeri Baleendah Bandung

Penasehat Hukum, Terdakwa kasus binary option Quotex, Doni Salmanan, mengajukan banding, ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (22/12/2022).
Kamis, 22 Desember 2022 - 20:53 WIB
Doni Salmanan Menggunakan Baju Tahanan
Sumber :
  • Suhendar

Kab Bandung, Jawa Barat - Penasehat Hukum, Terdakwa kasus binary option Quotex, Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan, mengajukan banding, ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (22/12/2022).

Dalam kasus tersebut Doni Salmanan dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penasehat Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengatakan, terkait putusan majelis tersebut, kini pihaknya sudah meregister permohonan banding.
 
"Kami melakukan upaya hukum banding, atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan," ucap Ikbar, setelah menyerahkan berkas banding.
 
Ikbar mengaku, upaya banding tersebut dilakukan, berharap majelis bisa mempertimbangkan vonis, dan Doni bisa bebas.
 
"Harapan saya jelas (Doni Salmanan) bebas," kata Ikbar.
 
Ikbar menjelaskan, terkait persoalan sudah diketahui bersama, bahwa ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik, tak ada aturan yang berkaitan, akhirnya dipaksakan.
 
"Kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan," ujar dia.
 
Ikbar mengungkapkan, pada saat itu Satgas waspada investasi, memanggil para afiliator, untuk menghentikan seluruh kegiatan. 
 
"Kegiatan tersebut, kan, belum terakomodir, belum ada aturan hukumnya yang pasti. Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif," ungkap dia.
 
Ikbar mengatakan, saat itu hanya ada arahan dari Satgas tersebut, untuk menghentikan kegiatannya, maka mengedepankan asas legalitas terkait persoalan ini. 
 
"Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan," ucapnya.
 
Alhamdulillah, kata Ikbar, sudah teregister, mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis tertinggi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Menurut saya, harusnya Doni bisa bebas, aturan hukumnya yang mana, dasar hukumnya yang mana, kan harus jelas," tutupnya. (suh/ade)
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT