Ojk Ada 413551 Debitur Terdampak Covid 19 Di Sumatera Utara Dengan Nilai Kredit Sebanyak Rp31
OJK: Ada 413.551 debitur terdampak COVID-19 di Sumatera Utara dengan nilai kredit sebanyak Rp31, 5 triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 mencatat, ada 413.551 debitur yang terdampak pandemi Covid-19 di Sumatera Utara dengan nilai kredit sebanyak Rp31, 5 triliun hingga posisi Oktober 2021. "Dari jumlah itu, yang mengajukan restrukturisasi sebanyak 382.259 debitur dengan nilai kredit Rp26, 80 triliun," ujar Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Regional 5, Untung Santoso, di Medan, Senin.
Memuat Konten Berikutnya...