Sidang lanjutan kasus dugaan penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten
Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur yaitu Praka Riswandi Manik/Praka RM, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta.
TNI Angkatan Darat meminta warga yang pernah menjadi korban penculikan dan pemerasan oleh Praka RM, Praka J, dan Praka HS, harap melaporkan kejadian itu ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.