Barang bukti narkoba berupa shabu seberat 3,1 gram dan ganja 3,2 gram yang di musnahkan tersebut berasal dari kasus yang melibatkan pelaku di bawah umur.
Sebanyak 51.524,85 gram barang bukti narkoba selama periode bulan Juli sampai September 2024 yang diperkirakan mencapai lebih dari 51,5 miliar rupiah dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara.