Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memusnahkan enam hektar ladang ganja di kawasan perbukitan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan wilayah itu.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan alat di blender barang bukti haram sabu-sabu tersebut, kemudian di lanjutkan dituangkan ke dalam ember dan dibuang ke saluran kloset.
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memusnahkan 5,1 kilogram sabu dan 1.836 pil ekstasi yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan dalam sebulan
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai