Mantan Kepala Desa Perjaya
Dana Desa Dipakai Biaya Hajatan Pernikahan Anak, Kades di Sumsel Divonis 2 Tahun PenjaraÂ
Hal ini dilakukan terdakwa Arbain, mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Sumsel, pada tahun anggaran 2019. Pada sidang yang digelar Selasa, 12 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Masriati memvonis terdakwa dengan pidana pokok 2 tahun penjara.
Memuat Konten Berikutnya...