Mantan Direktur Umum Tvri Yang Telah Divonis Bersalah Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Studio Tvri Kepulauan Riau Dana Tersebut Diserahkan Setelah Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Menjatuhkan Putusan Terhadap Meggy
Terpidana Korupsi Studio TVRI Kepri Setor Rp1,5 Miliar ke Kejari Tanjungpinang
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dari Meggy Theresia Rares, mantan Direktur Umum TVRI yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Kepulauan Riau. Dana tersebut diserahkan setelah Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan putusan terhadap Meggy.
Memuat Konten Berikutnya...