Terpidana Korupsi Studio TVRI Kepri Setor Rp1,5 Miliar ke Kejari Tanjungpinang
- Kurnia
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dari Meggy Theresia Rares, mantan Direktur Umum TVRI yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Kepulauan Riau. Dana tersebut diserahkan setelah Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan putusan terhadap Meggy.
Pengembalian yang dilakukan dalam dua tahap ini merupakan bagian dari kewajiban Meggy, yang divonis 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp70 juta, serta uang pengganti Rp1,5 miliar.
“Pada 16 Oktober 2025 dengan nilai sebesar Rp650 juta, kemudian yang kedua pada 28 Oktober sebesar Rp850 juta. Total uang pengganti yang sudah disetorkan Meggy mencapai Rp1,5 miliar,” ujar Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Senin (17/11/2025).
Dana tersebut menjadi bagian dari total kerugian negara Rp9,08 miliar, melibatkan tiga terdakwa lain dari pihak swasta dalam proyek bermasalah tahun 2022 tersebut.
Tiga pihak swasta telah lebih dulu menerima vonis. Harly Tambunan dijatuhi hukuman paling berat, yakni 6 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp6,5 miliar. Anna Triana divonis 2 tahun penjara dan telah mengembalikan uang pengganti Rp252 juta. Sementara itu, Danny Octa Dwirana menerima hukuman 1,5 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Rachmad Surya Lubis, menegaskan bahwa pengembalian ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Ia memastikan pihaknya terus melakukan langkah lanjutan untuk menuntaskan sisa uang pengganti dari perkara korupsi tersebut.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pembangunan gedung Studio TVRI Kepri ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar" pungkas Kajari Tanjungpinang. (ksh/nof)
Load more