Hadi menerangkan, tersangka ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Dolok Saribu, Kabupaten Toba. Ia dikatakan terbukti menyebar ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama tertentu melalui media sosial.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai