News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berikut Profil Lukman Dolok Saribu, Si Penista Agama Viral

Lukman Dolok Saribu merantau ke Papua Barat dan menetap di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat.
Rabu, 29 November 2023 - 07:38 WIB
Tangkapan Layar Video Penistaan Agama oleh Lukman.
Sumber :
  • Tim tvOne

Medan, tvOnenews.com - Lukman Dolok Saribu, pelaku penghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW, diketahui berasal dari Lumban Na Bolon, Desa Dolok Saribu, Uluan, Kabupaten Toba, Sumut.

Dari biodata Lukman Dolok Saribu yang beredar, ia merupakan pria kelahiran 4 Agustus 1966.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lukman Dolok Saribu merantau ke Papua Barat dan menetap di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat.

Lukman yang saat ini berusia 58 tahun ditangkap di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumut.

Sedang Pulang ke Kampung Halaman di Sumut

Sebelumnya, pada Senin 27 November 2023, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, merilis hasil penyelidikan dan penyidikan perkara yang menjerat Lukman.

Ia mengatakan, Lukman Dolok Saribu baru pulang kampung ke Kabupaten Toba dua minggu lalu.

“Selama ini, Lukman menetap di Kota Sorong Papua Barat dan bekerja sebagai sopir di sana,” kata Kapolda.

Menurut dia, Lukman Dolok Saribu berasal dari Toba, Sumut, dan di Kota Sorong bekerja sebagai sopir truk selama lima tahun belakangan.

“Sudah dua minggu kembali ke kampung halamannya,” kata Kapolda Sumut, Senin (27/11/2023) saat konferensi pers.

"Ketika di Kabupaten Toba inilah dia membuat konten ujaran kebencian dan penistaan agama di sebuah kedai tuak di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu,” ungkap Kapolda.

Kemudian disebut Kapolda, pembuatan video ini dilakukannya pada Sabtu 25 November lalu sekira pukul 10.00 WIB. Lalu, 15 menit kemudian ia mengunggahnya melalui aplikasi Snack Video.

Hingga pada sore harinya, video ini pun beredar dan membuat heboh jagat maya.

"Dan sudah dilakukan tes urine ternyata yang bersangkutan tidak mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.

Lukman Dijerat UU ITE

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil penyelidikan pasca diamankan, kasus ini pun naik status ke penyidikan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka dan menahan Lukman Dolok Saribu sebagai tersangka pasca diserahkan keluarganya ke Polres Toba, Minggu (26/11/2023) lalu.

Lukman ditetapkan tersangka dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 28 Undang-Undang ITE perihal ujaran kebencian. Ia disebut dengan sengaja membuat video berisi penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, Indonesia dan umat Islam. (ysa/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT