Oknum AA akan menjalani hukuman tindak pidana, sanksi hukuman dari kedinasan setelah disidang kode etik dan disiplin kepolisian, sanksinya dapat berupa PTDH
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan reskrim Polres Langkat bekerja sama dengan Polsek Stabat dan Subdit 3 Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku pembunuhan pacar mantan istri