Sebuah tayangan video viral yang menayangkan perkawinan seorang pria dengan seekor kambing di Benjeng, Gresik, Jawa Timur, sempat sampai membuat heboh netizen
Berkas terdakwa Kuda Poni telah dilimpahkan pihak Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dildo hingga rekaman video panas jadi barang bukti.Â
Pelaku RR diancam dengan pasal 4 ayat 1 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang fornografi atau pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.
Kapolretsa Denpasar Kombes pol Vincen Avitus Panjaitan. mengatakan saat digerebek petugas RR sedang menjalanankan aksinya live di aplikasi manggo dengan id kuda poni.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai