Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu tuntut terdakwa tindak pidana kekerasan seksual selama 11 tahun 6 bulan penjara dan diputus 13 tahun penjara oleh
Lapas Kelas II B Kotaagung menerima pemindahan tiga orang narapidana tindak pidana terorisme dari Cabang Rumah Tahanan Negara Mako Brimob Cikeas (Rutan Cikeas).