Mahkamah Agung (MA) RI menyimpulkan bahwa majelis hakim kasasi yang menangani kasus terdakwa Ronald Tannur, tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hakim MY atas tindakan pelanggaran Kode Etik dan KEPPH.
KY rekomendasikan 19 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim pada triwulan ketiga atau Januari hingga September 2022.