Kemenkumham Bali Deportasi Wna
Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay, Rudenim Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WNA asal Mesir
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali kembali mendeportasi seorang pria Warga Negara Mesir yang berinisial AAHMH (33) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terbukti Menyalahi Izin Tinggal, Kemenkumham Bali Kembali Deportasi Empat WNA Nigeria dan Satu Warga Rusia
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali kembali deportasi sebanyak empat warga negara asing asal Nigeria dan seorang warga Rusia.
Memuat Konten Berikutnya...