Kasus perzinahan seorang suami dengan teman wanitanya sempat viral di medsos masuk babak baru, keduanya jalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok Jabar.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Perzinaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns