Kasus Penendangan Sesajen
Penendang Sesajen Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di ketuai Budi Prayitno, menyatakan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar pasal 45 A Undang-undang ITE.
Memuat Konten Berikutnya...