News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penendang Sesajen Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di ketuai Budi Prayitno, menyatakan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar pasal 45 A Undang-undang ITE.
Selasa, 31 Mei 2022 - 17:17 WIB
Terdakwa Penendang Sesajen Semeru Pasrah, Setelah Divonis 10 Bulan Penjara, Selasa (31/5/2022)
Sumber :
  • tim tvOne - Wawan Sugiarto

Lumajang, Jawa Timur - Sidang kasus penendangan sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru yang videonya viral pada awal bulan Januari silam, kini memasuki babak akhir. Hari ini, Selasa (31/5/2022) terdakwa Hadfana Firdaus, kembali mengikuti persidangan yang digelar secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B di Jalan Alun-alun Timur Lumajang. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di ketuai Budi Prayitno, menyatakan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar pasal 45 A Undang-undang ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dan denda sebesar juta rupiah, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 bulan, " kata Budi Prayitno dalam amar putusannya. 

Dengan vonis yang 3 bukan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa Hadfana Firdaus langsung menyatakan menerima.  Sedangkan Fachrudin selaku Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir. 

"Ya, tadi terdakwa langsung menerima dengan putusan hakim, sementara kami dari pihak JPU masih pikir-pikir, " kata Mirzantio Erdananda selaku Kasi Peduli Kejaksaan Negeri Lumajang , sesaat setelah sidang berakhir. 

Sebelumnya, terdakwa Hadfana Firdaus tersandung masalah akibat tindakan kurang terpuji yang dilakukannya pada awal bulan Januari silam di sekitar lokasi bencana erupsi Gunung Semeru di Dusun Sumbersari Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat itu, terdakwa melakukan tindakan yang tak pantas yakni membuang dan menendang sesajen di lokasi bencana Semeru, sehingga videonya viral di berbagai media sosial hingga menimbulkan berbagai reaksi dan kecamatan karena dianggap intoleran serta mencederai kerukunan umat beragama. 

Upaya pengajaran terhadap terdakwa saat itu, juga melibatkan 3 Polda sekaligus diantaranya Polda Jatim, NTB dan DIY, hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa di wilayah Yogyakarta. (wso/ito) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT