Warga Negara Asing (WNA) asal Korea selatan yang terlibat kasus penambangan di kawasan hutan lindung menolak ikut konferensi pers yang digelar Dirjen Gakum Kementrian Kehutanan
Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto menyampaikan bahwa kasus penambangan emas ilegal, baju bekas, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat oknum Polri Briptu HSB merupakan kejahatan korporasi.