Karena Terbukti Bersalah Menyewakan Rukonya Sendiri Kepada Pengusaha Toko Roti
Sewakan Ruko Peninggalan Harta Bersama Almarhum Suami, Seorang Ibu Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus anak penjarakan ibu tiri memasuki babak akhir, setelah Rita Sitorus akhirnya divonis dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena terbukti bersalah menyewakan rukonya sendiri kepada pengusaha toko roti.
Memuat Konten Berikutnya...