Kanti Utami , terduga pelaku pembunuhan dan penganiyaan tiga anaknya dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Mengacu UU KUHP Pasal 44, ia tidak dapat dipidana
Hasil pemeriksaan kejiwaan Kanti Utami, mengalami gangguan jiwa berat. Pemeriksaan dilakukan tim dokter kejiwaan sekitar satu bulan di RSUD Soeselo Slawi.
S dan E saat ini di rumah aman di Purwokerto yang disiapkan oleh pemerintah untuk menampung kedua korban setelah dianiaya Kanti Utami (35), ibu kandung mereka.
Menanggapi kasus Kanti Utami, ibu yang gorok ketiga anaknya di Brebes, Ustadz Das'ad Latif mengajak seluruh warga khususnya muslim untuk lebih memperhatikan fakir miskin.
Beredar sebuah rekaman video beberapa pernyataan dari Kanti Utami dari ruang tahanan. Dalam rekaman video berdurasi satu menit 47 detik itu, Kanti Utami mengaku dari kecil sudah dikurung oleh semuanya.Â
Dua anak Kanti Utami, S (10) dan A (4), lolos dari maut meski ibu kandung menganiaya mereka dengan senjata tajam. Kini dirawat di RSUP Prof Margono Purwokerto.
Dari hasil visum, AT (7) anak perempuan pelaku mengalami luka sayatan benda tajam sepanjang 12 sentimeter sedalam lima sentimeter. Saksi mata menduga pelaku menyayat anaknya menggunakan cutter.
Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.