Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota memeriksa saksi M yang disebut oleh kakek DS (61) sebagai pemilik benda-benda praktek perdukunan.
Kasat Reskrim Polres Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan tersangka kakek DS (61) akan merencanakan ini usai membunuh bocah perempuan berinisal GH (9).