Berbeda dengan Jaminan Pensiun di Indonesia yang masih rendah, banyak pengelolaan dana pensiun di berbagai negara lain justru sudah sangat membantu perekonomian
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi DPLK dan DPPK ikut mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Memasuki penghujung tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan kembali ciptakan terobosan guna memberikan kemudahan layanan, khususnya bagi penerima manfaat program JP
JKP merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menggantikan manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan, bahwa pencairan jaminan hari tua (JHT) dibutuhkan pekerja, yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah pandemi saat ini.