Ketua DPR RI Puan Maharani mensahkan tentang ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih lagi dua kali masa periode.
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa resmi jadi UU, di Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Pukat UGM menolak usulan jabatan Kades dari 6 menjadi 9 atau maksimal 27 tahun. Sebab dapat meningkatkan resiko korupsi oleh kades atau aparat pemerintah desa.
Usulan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi buah bibir publik hingga para tokoh politik. Hal itu karena menuainya pro dan kontra soal usulan tersebut. Bahka
Akhir-akhir ini, soal usulan masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun, menyita perhatian publik hingga menuai komentar bersifat pro dan kontra. Bahkan,
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia tegaskan usulan perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun tak berkaitan dengan wacana perpanjangan jabatan presiden 3 periode.
Soal usulan masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun, menuai polemik hingga komentar dari berbagai lembaga dan para pengamat. Satu di antaranya Pengamat
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa.
Ratusan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.