Terdakwa Suryanto dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di Palembang.
Aksi penyeludupan narkoba di Lapas Kelas 1 Malang terjadi kembali. Meskipun sering digagalkan oleh petugas lapas, namun para penyelundup tidak merasa jera.