News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Kejari Palembang Tuntut 12 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Suryanto, Kurir Pil Ekstasi 1783 Butir

Terdakwa Suryanto dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di Palembang.
Jumat, 7 Juli 2023 - 06:17 WIB
Sidang tuntutan terhadap kurir 1783 butir pil ekstasi di Kejari Palembang.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Sial yang dialami terdakwa Suryanto demi uang membuatnya rela disuruh Ebi (DPO) untuk mengambil 1783 butir narkotika jenis ekstasi seberat 292,45 gram di salah satu loket travel di kawasan Pasar Burung 16 Ilir.

Akibat hal tersebut, terdakwa hanya bisa menundukkan kepalanya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Surya Dharma Putra Bakara, menuntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Eddy Cahyono SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I. Tindakan ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suryanto dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan," jelas JPU saat menghadap Majelis Hakim pada Kamis (6/7/2023).

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa memohon hukuman seringan-ringannya kepada Majelis Hakim.

Dalam dakwaan JPU yang dipimpin oleh anggota tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kejadian bermula pada tanggal 2 Februari 2023 ketika anggota tim tersebut menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ekstasi yang dikirim melalui jasa ekspedisi PO. Travel DMJ (Dea Mandiri Jaya) yang berlokasi di Jalan Masjid Lama Pasar Burung Nomor 138, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim anggota Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim lainnya mendatangi loket PO Travel DMJ (Dea Mandiri Jaya) untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap paket atas nama Budi Sant oleh tim tersebut, paket tersebut dibuka dan ternyata di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik kresek warna hitam yang berisi 5 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul warna kuning putih yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi, serta 1 bungkus plastik klip yang berisi tablet warna hijau yang juga diduga sebagai narkotika jenis ekstasi. Selain itu, terdapat sepasang sepatu, celana jeans, kaos, dan 1 ikat petai cina (kemlanding).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT