Imigrasi Deportasi Wna Nigeria
Tak Mampu Bayar Denda Overstay, Dua Orang WNA Nigeria Dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar
Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi dua orang WNA Nigeria berinisial COO dan SMR dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011.
Memuat Konten Berikutnya...