Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan kenaikan tarif rokok sebesar 10 persen yang akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024. Begitu juga dengan rokok elektrik
Emak-emak mengaku happy jika harga rokok dijual hingga Rp40 ribu sebungkus. Sebab, itu berarti ada kesempatan bagi suami mereka untuk berhenti merokok.