Mahfud MD turut menyoroti putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pembatalan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
PN Jakpus putuskan tolak adili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Presiden Jokowi eks Hakim MK Anwar Usman, KPU, Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Mahkamah Konstitusi (MK) bereaksi keras perihal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan intervensi pada gugatan Anwar usman.
Tak puas ajukan surat keberatan dengan terpilihnya ketua MK yang baru Suhartoyo, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menggugat MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).
"Para Penggugat menggugat Anwar Usman dengan alasan Anwar Usman telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan telah melakukan Perbuatan Tercela dengan kategori berat,"
Gugatan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 kepada Presiden Joko Widodo, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bergulir.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan sudah mengantongi bukti rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).Â