Gubernur Sulsel Non Aktif
Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara, denda 500 juta rupiah oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar. Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah secara bersama-sama menerima suap memenangkan proses tender proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara dan Ancaman Penyitaan Harta Benda
Nurdin juga dituntut pidana tambahan uang pengganti yang harus dibayarkan senilai Rp.3,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau ancaman penyitaan harta.
Memuat Konten Berikutnya...