News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara, denda 500 juta rupiah oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar. Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah secara bersama-sama menerima suap memenangkan proses tender proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Selasa, 30 November 2021 - 03:39 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara
Sumber :
  • tvOne

Makassar,Sulsel tvOne

Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara, denda 500 juta rupiah oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar. Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah secara bersama-sama menerima suap memenangkan proses tender proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis 5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi yang menuntut terpidana dengan 6 tahun penjara. Majelis hakim pengadilan negeri makassar yang dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino memutuskan.

 “Dengan ini 1. Menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah  telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti  sebasar 2,187 milyar rupiah dan 350 ribu dollar Singapura dengan ketentuan apabila tidak di bayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara dan apabila harta bendanya tidak mencukupi sebagai uang pengganti  maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan kurungan, terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin abdullah,” ujar Ibrahim Palino dalam pembacaan amar putusan di ruang sidang Harifin A Tumpa, senin malam (29/11/2021).

Sidang  pembacaan putusan yang berlangsung kurang lebih 9 jam ini, memutuskan Nurdin Abdullah secara sah melawan hukum pidana dengan secara bersama-sama Edy Rahmat menerima suap dengan tujuan memenangkan perusahaan Agung Sucipto dalam lelang pemenangan tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Selain menjatuhi hukuman 5 tahun penjara denda 500 juta rupiah, Nurdin Abdullah juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun terhitung usai menjalani hukumannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurdin Abdullah, diberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk upaya mengajukan banding.

“Kami hormati keputusan hakim, tetapi aturan hukum yang ada memberi ruang kepada kita untuk upaya pengajuan banding, belum kami bicarakan upaya banding, karena kami harus kordinasikan dulu ke pak Nurdin selaku terdakwa,” Ujar Irwan selaku Penasehat Hukum Nurdin Abdullah yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin Malam (29/11/2021). (Abdullah daeng sirua/Jeg)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT