Detail Foto - Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara
Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara, denda 500 juta rupiah oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar. Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah secara bersama-sama menerima suap memenangkan proses tender proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
- galeri foto