Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka pembubaran ibadah yang dilakukan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada beberapa waktu lalu.
Sebuah paket mencurigakan yang tergeletak di Gereja Jama'at Allah terletak di Jalan AH Nasution menggegerkan warga Kota Metro, Lampung, pada Selasa (28/3) malam
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap oknum pelaku pembubaran ibadah Jemaat GKKD ke Polda Lampung.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan sebagai tersangka.Wawan menjadi tersangka karena membubarkan proses ibadah itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).
Peristiwa penghentian dan pembubaran proses ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung disebut berujung damai. Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud memutuskan untuk tidak memperbesar peristiwa tersebut.
Penghentian dan pembubaran proses ibadah jemaat Gereja atau Persekusi Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung direspon Kementerian Agama Provinsi Lampung
Peristiwa penghentian dan pembubaran proses ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung disebut berujung damai. Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud memutuskan untuk tidak memperbesar peristiwa tersebut
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai penghentian dan pembubaran proses ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung merupakan pelanggaran HAM
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemerintah Kota Bandar Lampung bergerak cepat mengatasi adanya pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang dibubarkan Ketua RT dan warga.