Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mengaku heran dengan dikabulkannya permohonan kasasi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasus pembunuhan Brigadir J kembali menjadi pembicaraan publik lantaran para tersangka dalam kasus tersebut mendapat diskon hukuman. Ferdy Sambo menjadi salah
Nama instansi Kepolisian Republik Indonesia tercoreng atas dua kasus besar yang menyeret dua Jenderal Polisi yakni Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. (8/9/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maâruf sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan untuk mengubah putusan hukum para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat termasuk Ferdy Sambo.
Mahkamah Agung memutuskan untuk merubah hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati jadi hukuman seumur hidup.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI menyebut, putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo sudah inkrah
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menduga ada campur tangan penguasa dalam putusan kasasi Ferdy Sambo yang ditetapkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA).