Ustaz Dr Erwandi Tarmizi, MA memberi penjelasan seputar petugas atau panitia kurban tersebut, apakah diperbolehkan panitia meminta biaya sebagai administrasi?.
Ustaz Erwandi Tarmizi menyampaikan ada dua pendapat Pay Later, pertama dari Ulama Syafi'i yang membolehkan. Kedua pendapat MUI Jatim mengharamkan karena riba