Andri Sobari (33) alias Emon, kini sudah hidup di lingkungan kampungnya seperti warga biasa. Bahkan selain membantu berjualan pisang milik pamannya, Emon diketahui sering ke masjid untuk melakukan azan setiap tiba waktunya Salat lima waktu, bahkan aktifitas lainnya tidak begitu menonjol, selaian beraktifitas di masjid.
Andri Sobari (33) alias Emon, warga Kecamatan Baros Kota Sukabumi dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani penahanan di Lapas Kelas I Cirebon, ini hari-harinya
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel buka suara soal bebasnya Andri Sobari alias Emon pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Sukabumi, ini katanya.
Andri Sobari alias Emon yang lakukan pelecehan seksual pada 120 anak di Sukabumi 2014 silam bebas dari penjara sejak 27 Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon.
Andri Sobari alias Emon yang sempat menggerkan warga Sukabumi, Jawa Barat atas kasus sodomi terhadap 120 anak pada tahun 2014 silam, kini sudah bisa menghirup
Andri Sobari alias Emon yang melakukan sodomi terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam bebas dari penjara sejak Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon.