Polda Bali mengatakan dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) yang diduga membuka praktik aborsi ilegal tidak terdaftar sebagai anggota organisasi profesi PDGI.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati berharap polisi dapat mengembangkan kasus aborsi yang dilakukan oleh Dokter Gigi I Ketut Arik Wiantara.
Kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan seorang dokter gigi di Bali, telah menjadi buah bibir publik. Bahkan, netizen di media sosial mempertanyakan sosok
Dokter Gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53), baru-baru ini menghebohkan Indonesia. Pasalnya, ia membuka praktik ilegal, yakni aborsi 1.338 janin pasiennya.
Begitu di luar nalar, ternyata motif dokter gigi di Bali aborsi 1.338 Janin sangat mencengangkan. Dia bahkan nekat untuk belajar otodidak, alasannya karena...
Baru-bau ini, Indonesia diguncang dengan pemberitaan soal dokter gigi telah melakukan pratik aborsi sebanyak 1.338 janin. Sontak kasus itu pun langsung ditangan
Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.