Jajaran Kepolisian Polsek Kotamobagu, Sulawesi Utara, mengamankan seorang pemuda inisial FM alias JE (21), karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Prilaku oknum polisi berpangkat AIPDA ini terungkap saat ponakannya disarankan mendaftar menjadi Polwan, namun korban menolak karena mengaku tidak perawan lagi.
Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh sekelompok siswa salah satu Sekolah Madrasah di Kota Kotamobagu,Sulawesi Utara,hingga mengakibatkan rekan kelas mereka meninggal dunia, saat ini sudah masuk tahap penyidikan oleh Pihak Kepolisian Polres Kotamobagu.