Pasangan suami istri bernisial IA (30) dan SR (33) di Kabupaten Aceh Barat divonis hukuman cambuk sebanyak 53 kali di depan umum. Seharusnya, pasutri itu dihuk
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai