Dijelaskan Kompol Khoiril, Kerugian negara sebesar Rp1.568.129.601,27 telah dikembalikan oleh beberapa orang tersangka. Kurang lebih ada sekitar Rp648 juta yang sudah diserahkan para tersangka melalui kuasa hukum ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dalam perkara dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) oleh BPBD Seluma, Bengkulu, diteliti oleh Penyidik Tipidkor Polda Bengkulu dan Bareskrim Polri.