Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo, terhadap tersangka eks
Majelis hakim ungkap keterlibatan para terdakwa dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dalam sidang vonis Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Mantan anak buah eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Anang Achmad Latif minta dihukum seringan-ringannya dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.Â
Dirut PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak jalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G.
Tim kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor menyesalkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut dirinya 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia menilai, tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
JPU menghadikan saksi Staf Khusus (Stafsus) Menkominfo Budi Arie Setiadi, Dedy Permadi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.Â
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Sebut satu dari tujuh orang saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan konfrontasi kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tidak hadir
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai