Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot.
BPJPH Kementerian Agama telah menerima permohonan pengajuan dari sembilan institusi untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), guna memperkuat rantai ekosistem produk halal di Indonesia.